PERJANJIAN BAWAH TANGAN
PERJANJIAN BAWAH TANGAN
Hasil wawancara dengan salah pihak yang terikat perjanjian bawah
tangan yang pernah dilakukannya, yaitu Pak Agus sebagai narasumber dari pihak
Debitur. Pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian yang dibuat adalah
seperti di bawah ini :
DEBITUR
Nama : M. Agus
Salim
Alamat :
Dsn. Rejotangan, RT 3/RW 2, Ds. Rejotangan, Kec. Kademangan, Kab. Blitar
KREDITUR
Nama : Heru
Purwadi
Alamat :
Ds. Tumpang, RT 4/RW 4, Kec. Talun, Kab. Blitar
Di dalam wawancara ini, kami sedikit banyak bertanya kepada
narasumber tentang perjanjian bawah tangan yang telah dilakukannya beberapa
tahun lalu. Beberapa pertanyaan yang diajukan akan dijabarkan seperti di bawah
ini. Berikut pertanyaan yang kami ajukan beserta jawaban dari pihak (Debitur)
yang telah melakukan perjanjian :
PERTANYAAN
1.
Bagaimana
awal mula terjadinya perjanjian yang bapak lakukan ?
Pak
Agus menerangkan bahwa pada waktu itu
beliau membutuhkan uang untuk pembayaran pendaftaran uang kuliah anaknya yang
akan masuk di salah satu universitas di Jawa Timur, ketika itu memerlukan uang
sekitar ± 30 juta. Pada waktu itu beliau sebagai ayah tidak mempunyai uang segitu,
tapi beliau punya tanah dengan luas 100 M2. Kemudian Pak Agus
berinisiatif untuk meminjam uang ke temannya yang bekerja sebagai kontraktor,
sebesar ± 40 juta, kemudian saat itu juga Pak Agus melakukan perjanjian dengan
Pak Heru (Kreditur). Selasa, 17 September 2013.
2.
Perjanjian
apa yang bapak lakukan pada waktu itu ?
Keterangan
yang kami peroleh dari Pak Agus (Debitur), “Kami mengadakan perjanjian utang
piutang dengan saya menyertakan tanah sebagai jaminannya”. Disini Pak Agus
selaku sebagai debitur menerangkan bahwa beliau dengan Pak Heru (Kreditur) melakukan
perjanjian utang piutang, dengan jaminan tanah yang dimiliki Pak Agus.
3.
Apakah
ada hak dan kewajiban masing-masing yang dipersyaratkan dalam perjanjian itu ?
Tutur
Pak Agus sebagai narasumber dari pihak Debitur, “Dalam perjanjian itu kami
membuat kesepakatan, bahwa saya sebagai orang yang berhutang (Debitur) mempunyai beberapa hak dan kewajiban yang
harus saya penuhi, yaitu :
Kewajiban
:
1.
Membayar
hutang sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Pada saat itu kami
menyepakati bahwa 1 (satu ) tahun lagi sudah lunas terhitung sejak perjanjian
itu dibuat.
2.
Menyerahkan
sertifikat tanah yang dijaminkan kepada teman saya (Kreditur).
Selanjutnya Hak saya adalah :
1.
Mendapatkan
pinjaman uang sebesar 40 juta dari teman saya.
2.
Mengolah
tanah yang saya jaminkan. Karena tanah tersebut masih dalam penguasaan saya dan
hasilnya 100% untuk saya sendiri.
Kewajiban untuk teman saya :
1.
Memberi
pinjaman uang 40 juta kepada saya.
2.
Menjaga
dan menyimpan surat-surat tanah milik saya.
Hak yang dia dapatkan (Kreditur) :
1.
Menerima
jaminan dari saya yang berupa tanah dengan menyerahkan surat-surat tanah itu.
2.
Mendapat
pengembalian uang (pelunasan) yang dipinjamkan sesuai waktu yang telah
disepakati.” Begitu keterangan yang kami peroleh terkait dengan hak dan
kewajiban masing-masing yang dipersyaratkan di dalam perjanjian tersebut.
4.
Bagaimana
pengelolaan tanah yang dijaminkan tersebut ?
“Seperti
yang saya jelaskan tadi, penguasaan dan pengelolaannya di saya, tapi
surat-suratnya dibawa oleh teman saya.” Ujar Pak Agus.
5.
Bagaimana
upaya pelunasan yang bapak lakukan ?
Disini
Pak Agus menjelaskan bahwa ketika itu beliau tidak bisa membayar secara
langsung lunas dan beliau diperbolehkan untuk mencicil, tetapi ketika belum genap
waktu 1 (satu) tahun ternyata beliau sudah bisa melunasi semua utangnya
tersebut.
6.
Bagaimana
mekanisme eksekusi jika terjadi wanprestasi ?
Pak
Agus menuturkan ketia salah satu dari kami melanggar hak dan kewajiban dalam
perjanjian tersebut, jika tidak terlalu parah bisa ditolelir, tetapi jika itu
berat maka teman saya bisa mengeksekusinya. Dengan cara dijual, dan jika
hasilnya lebih, maka kelebihan dari penjualan tersebut akan dikembalikan kepada
kreditur.
7.
Bagaimana
mekanisme publikasi dari perjanjian yang bapak buat ?
Pak
Agus menjelaskan bahwa perjanjian yang dilakukannya tersebut tidak
dipublikasikan, hanya pemberitahuan kepada perangkat desa, dan membuat
perjanjian bermaterai di rumah kreditur, dengan disaksikan oleh perangkat desa.
8.
Mengapa
tidak didaftarkan kepada Badan Pertanahan ?
Beliau
beralasan, ”Kalau didaftarkan membutuhkan biaya dan bunga, itu mas alasan untuk
tidak didaftarkan.”
9.
Bagaimana
peran perangkat desa setempat ?
Disini
Pak Agus menjawab dengan singkat, bahwa peran perangkat desa disini hanya
sebagai saksi saja, tidak lebih dari itu.
10.
Bagaimana
pengetahuan bapak (Debitur) tentang hukum positif dan hukum adat ?
Keterangan
Pak Agus, “Kalau hukum positifnya saya tidak tahu mas, tapi kalau hukum adatnya
ya kebiasaan dari masyarakat setempat mas, yaitu harus ada jaminannya, agar mempunyai
rasa percaya dan bisa sedikit menjadi jaminan untuk dilunasi.”
Dari pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan berdasarkan diskusi
yang telah kami lakukan. Berikut kesimpulan dari hasil diskusi kami :
Penanda tanganan perjanjian dibuat di rumah Pak Heru sebagai
kreditur pada tanggal 17 SEPTEMBER 2013, membuat perjainjian antara Pak Agus
(Debitur) dengan Pak Heru Purwadi (Kreditur). Dari hak Pak Agus (Debitur)
mendapatkan pinjaman uang, mengelola tanah yang menjadi jaminan, kewajiban dari
debitur adalah memberikan jaminan sertifikat tanah, melunasi hutang selama
jangka waktu 1 tahun. Dari hak Pak Heru (Kreditur), kewajibannya adalah memberi
hutang sebesar 40 juta, menjaga sertifikat dan surat-surat tanah yang menjadi
jaminan yang dia pegang, haknya adalah mendapatkan pengembalian hutang, dan
merawat benda jaminan berupa sertifikat dan surat-surat tanah. Upaya peluanasan
(Debitur) di ijinkan membayar secara mencicil atau kredit (tanpa bunga) selama
jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebelum jatuh tempo ternyata sudah terpenuhi
pelunasannya. Tetapi jika terjadi wanprestasi, eksekusi yang disepakati (Karena
teman) ketika jatuh tempo belum dibayar maka barang akan dieksekusi dengan cara
dijual, dan jika tersisa maka akan dikembalikan, tetapi jika terjadi
wanprestasi yang kadarnya itu tidak terlalu merugikan maka akan ditolerir.
Publikasi, hanya pemberitahuan kepada pihak desa dengan perjanjian bermaterai
di rummah kreditur dengan perangkat desa sebagai saksi. Kenapa perjanjian di
bawah tangan ? beliau (Debitur) takut dengan pengurusan pendaftaran di Badan
Pertanahan yang sulit dan berbelit, serta dengan bunga yang akan diperolehnya. Peran
perangkat desa hanya sebagai saksi dalam
perjanjian. Pengetahuan Debitur terhadap peraturan yang mengatur bagaimana ?
beliau hanya mengatahui tentang hukumm adat, dengan cara hutang piutang seperti
biasa, dengan pelunasan seperti biasa.
ANALISIS
Analisis secara sosiologis dan normatif
Jika dilihat dari sudut pandang
social masyarakat sendiri, praktek-praktek perjanjian seperti ini banyak sekali
terjadi di dalam masyarakat kita. Karena praktek-praktek seperti ini sangat
mudah dilakukan, tidak perlu biaya administrasi yang mahal, tidak perlu
bersusah payah dengan prosedur admistrasi, debitur dengan mudah dan cepat dapat
segera memperoleh yang dibutuhkannya yaitu pinjaman uang (utang). Praktek
perjanjian seperti di atas memang membantu bagi kalangan masyarakat
kecil-menengah. Tetapi, jika dilihat dari segi normative, perjanjian seperti ini
belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Menyambung dari itu semua juga
terdapat asas publicitet, yaitu perjanjian yang menggunakan hak
tanggungan harus didaftarkan di tempat yang telah diakui oleh undang-undang dan
Negara. Bukan hanya asas Publicitet, tetapi juga asas Specialitet yaitu
wajib dicantumkannya beberapa yang dijamin dan benda yang dijadikan jaminan,
identitas para pihak, yang wajib dicantumkan di dalam Akta Pemberi Hak
Tanggungan. Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT),
Pasal 1 angka (1) memberikan definisi, “ Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan
hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. ”. Kemudian
dijelaskan Syarat
sahnya pembebanan Hak Tanggungan yaitu :
1) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan
dengan pembuatan APHT oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) sesuai dengan
peraturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10 ayat (2)
UUHT);
2) Pemberian Hak Tanggungan wajib
memenuhi syarat spesialitas (Pasal 11 ayat (1) UUHT) yang meliputi :
a. Nama dan identitas pemegang dan
pemberi hak tanggungan;
b. Domisili para pihak, pemegang dan
pemberi hak tanggungan;
c. Penunjukkan secara jelas hutang atau
hutang-hutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan;
d. Nilai Tanggungan;
e. Uraian yang jelas mengenai objek hak
tanggungan.
Dengan demikian yang disebut syarat spesialitas adalah
penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin pelunasannya
dengan hak tanggungan dan jika hutangnya belum disebutkan nilai tanggungan
serta uraian yang jelas tanah dan bangunan yang ditunjuk sebagai objek hak
tanggungan.
3) Pemberian Hak Tanggungan wajib
memenuhi syarat publisitas (supaya diketahui oleh siapa saja) melalui
pendaftaran hak tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat
(Kabupaten/Kota);
4) Batal demi hukum, jika diperjanjikan
bahwa pemegang hak tanggungan akan memiliki objek hak tanggungan apabila
debitor cidera janji (Pasal 12 UUHT).
Disini materai yang tertera
hanya sebagai bukti pembayaran pajak administrative saja, bukan sebagai
penunjuk bahwa akta perjanjian yang dibuat itu adalah akta otentik. Karena
disana tadi tidak disebutkan berapa saksi yang menyaksikan dibuatnya perjanjian
tersebut, apakah saksi juga menandatangani dalam perjanjian tersebut.
Analisis dari segi Keadilan
Karena antara
Debitur dan Kreditur adalah teman sendiri, maka jika dilihat dari segi
keadilannya sudah adil. Dilihat dari Hak dan Kewajiban antara Kerditur dan
Debitur. Dimana Hak dari Kreditur adalah memperoleh pelunasan atas pinjaman
yang telah diberikannya, kemudian berhak membawa surat-surat tanah yang
dijaminkan yang nyatanya diberikan surat-surat tanah tersebut oleh debitur
kepada kreditur. Sedangakan Kewajiban dari Kreditur adalah memberikan uang
pinjaman, dan merawat atau menjaga surat-surat tanah agar tidak rusak atau
hilang. Untuk Hak dari Debitur adalah berhak memperoleh uang pinjaman, berhak
untuk mengelola tanah yang diperjanjikan tersebut. Sedangkan Kewajibannya
adalah melunasi hutangnya sebelum jatuh tempo, memberikan surat-surat tanah
kepada kreditur (asas inbezitsteling). Dengan terpenuhinya itu semua
maka cukup adil perjanjian yang dibuat ini. Alas an yang lain adalah disini
antara Kreditur dan Debitur adalah teman
sendiri. Bukan antara masyarakat (orang biasa) dengan kolongmerat. Jadi ada
unsure membantu dan segan antara kreditur dan debitur.
Sekian pemaparan dari tugas hukum jaminan. Terimakasih.
95
BalasHapusNilai 95
BalasHapus