Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Tulisan Hukum Jenaka Namun Bernas? Sik to.. Sik to! Saya Tanya lo ini..

Gambar
“Dek, kamu itu bisa kena pasal 351 KUHP dan nanti bisa ditahan lo!” “Lha ngopo kok gitu, mas?” “Iyo, kamu itu telah menganiaya hati dan perasaanku dengan sikapmu belum menerima cintaku. Mbok yo dipikirkan lagi to, dek!”     Ndausah ditanya gambarnya mana, editornya lagi bingung mau diisi apa   Menulis adalah kegiatan yang sangat mudah dan mengasyikan bagi mereka yang lihai menyusun kata demi kata menjadi kalimat memikat. Menghadap mesin ketik -red:komputer- membiarkan jari menari-nari di atas keyboard betuliskan huruf-huruf abjad. Tanpa musik mengiringi, jari-jemarinya sudah menari bagaikan ballerina atau jaipongan di atas pentas. Ingat, itu bagi mereka yang lihai! Sampean? Paling kok belum lihai? Bagi yang sudah lihai dalam menyambung kata-kata menjadi suatu kalimat, itu sangat mudah. Dalam setiap kalimatnya akan saling terus bersambung hingga membentuk sebuah makna. Kebanyakan tulisan dari mereka akan memberikan sebuah pemikiran baru -ya minimal sudut pand...

Masyarakat dan Pidana Pemerasan di Dalamnya Yang Tanpa Disadari. Sik to.. Sik to!

Gambar
Kecuali daerah kita istimewa seperti Aceh, disana bisa dikenakan pidana Islam. Contohnya hukum cambuk bagi yang melakukan tindakan asusila. Itu juga yang melakukan penegakan hukum adalah polisi syariah, bukan warga. Kita hanya bisa mencegah dan mengamankan.  Jawab pemuda tersebut sambil menjelaskan sedetailnya, namun tetap belum detail juga. Bisa sampai 6 sks sendiri apabila dijelaskan semuanya. Sudah seperti kuliah hukum pidana dan hukum adat saja.   Konsep negara Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Bisa dilihat disana tertulis “Negara Indonesia adalah negara hukum”. M. Yamin menyebutnya sebagai rechtstaat, jelasnya ia menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau negara militer tempat dimana mereka mengatur pemerintahan dan keadilan. Bukan tempat badan yang berkuasa bisa melakukan kesewenang-wenangan. Artinya, segala sesuatu yang dilakukan patutlah berdasarka...

HIPOTEK

A.     Pengertian Hipotik Ada 2 hal yang tercantum dalam istilah hipotik kapal laut, yaiut kata hipotek dan kapal laut. Masing masing istilah tersebut memiliki konsepsi yang berbeda antara satu sama lain. Pengertian hipotek dapat dilihat dalam pasal 1162 KUH Perdata. [1] Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda – benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan. Akan tetapi dalam hal ini para sarjana memiliki pandangan yang berbeda dan menganggap bahwa perumusan tentang pengertian hipotik yang dibuat oleh undang – undang kurang lengkap, karenanya merka memiliki perumusan sebagai berikut : Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik orang lain, yang secara khusus diperikatkan, untuk memberikan kepada suatu tagihan, hak untuk didahulukan di dalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi barang tersebut Terlepas dari semua pendapat itu sebagai Negara yang baik kita harus tetap mengacu pada und...