PRAKTEK HUKUM JAMINAN BAWAH TANGAN
DESA DERMOJAYAN, RT 05/RW 3, SRENGAT, BLITAR

Dalam tugas matakuliah Hukum Jaminan ini saya akan memaparkan praktek jaminan bawah tangan yang berada di desa Dermojayan, RT 05/RW 3, SRENGAT, BLITAR. Disini prakteknya adalah meminjam uang sebesar Rp 700.000,- dengan menjaminkan sebuah handphone merk azuz zenfon c.
Pada saat luang disela liburan, disini saudara “S” dan “K” adalah teman kuliah di sebuah Universitas di kota Malang. Saudara “S” (debitur) meminjam uang sebesar Rp 700.000,- kepada saudara “K” (kreditur) dengan jaminan handphone merk azuz zenfon c untuk membayar uang sekolah adiknya yang masih duduk di bangku kelas XII SMA di Blitar. Di dalam isi perjanjian yang tidak tertulis (secara lisan) itu saudara “S” berjanji, “Akan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya, dan jika uang yang dipinjam tidak kunjung kembali (terjadi wanprestasi), maka “K” (kreditur) diperbolehkan untuk menjual handphone yang dijaminkan tersebut, dengan ketentuan jika uang hasil penjualan melebihi nilai uang yang dipinjamkan, maka kelebihan dari uang tersebut akan dikembalikan kepada “S”, ujar S di dalam pertemuan dengan penulis.

Praktek-praktek jaminan bawah tangan seperti ini banyak terjadi di dalam kehidupan sehari-hari. Sasaran-sasaran dari mereka (kreditur) adalah masyarakat kecil-menengah yang menginginkan cara instan (tidak rumit) dalam memperoleh uang. Namun mereka yang melakukan praktek-praktek seperti ini banyak dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Bagi mereka para kreditur (yang sering mengenakan bunga besar) hal ini merupakan lahan mencari keuntungan yang menjanjikan.

Seperti kasus di atas, walaupun kreditur merupakan teman sendiri  dan tidak mengenakan syarat-syarat apapun, debitur seharusnya tetap harus teliti dalam memilih kreditur. Bisa saja terjadi, setelah kreditur menjual handphone milik debitur, kreditur tidak mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan tersebut. Baik, jika melakukan perjanjian seperti ini dilakukan secara tertulis (bermaterai) dan mendatangkan saksi. Namun lebih baik lagi, apabila menggadaikan barang di tempat pegadaian, koperasi atau tempat yang resmi. perjanjian dibawah tangan (ilegal) UU 42 Tahun 1999

Komentar

  1. Perjanjian bawah tangan tidak identik dengan ilegal. Nilai 65

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAGANG (Kepailitan)

Sedikit Catatan; Menjadi Manusia Ruhani Ala Imam al Ghazali

Syawal; Mulai dari Awal