PRAKTEK
HUKUM JAMINAN BAWAH TANGAN
DESA
DERMOJAYAN, RT 05/RW 3, SRENGAT, BLITAR
Dalam
tugas matakuliah Hukum Jaminan ini saya akan memaparkan praktek jaminan bawah
tangan yang berada di desa Dermojayan, RT 05/RW 3, SRENGAT, BLITAR. Disini
prakteknya adalah meminjam uang sebesar Rp 700.000,- dengan menjaminkan sebuah
handphone merk azuz zenfon c.
Pada
saat luang disela liburan, disini saudara “S” dan “K” adalah teman kuliah di sebuah
Universitas di kota Malang. Saudara “S” (debitur) meminjam uang sebesar Rp
700.000,- kepada saudara “K” (kreditur) dengan jaminan handphone merk azuz
zenfon c untuk membayar uang sekolah adiknya yang masih duduk di bangku kelas
XII SMA di Blitar. Di dalam isi perjanjian yang tidak tertulis (secara lisan)
itu saudara “S” berjanji, “Akan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya, dan
jika uang yang dipinjam tidak kunjung kembali (terjadi wanprestasi), maka “K” (kreditur)
diperbolehkan untuk menjual handphone yang dijaminkan tersebut, dengan
ketentuan jika uang hasil penjualan melebihi nilai uang yang dipinjamkan, maka
kelebihan dari uang tersebut akan dikembalikan kepada “S”, ujar S di dalam
pertemuan dengan penulis.
Praktek-praktek
jaminan bawah tangan seperti ini banyak terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.
Sasaran-sasaran dari mereka (kreditur) adalah masyarakat kecil-menengah yang
menginginkan cara instan (tidak rumit) dalam memperoleh uang. Namun mereka yang
melakukan praktek-praktek seperti ini banyak dilakukan dengan cara
sembunyi-sembunyi. Bagi mereka para kreditur (yang sering mengenakan bunga
besar) hal ini merupakan lahan mencari keuntungan yang menjanjikan.
Seperti
kasus di atas, walaupun kreditur merupakan teman sendiri dan tidak mengenakan syarat-syarat apapun,
debitur seharusnya tetap harus teliti dalam memilih kreditur. Bisa saja terjadi,
setelah kreditur menjual handphone milik debitur, kreditur tidak mengembalikan
uang kelebihan dari hasil penjualan tersebut. Baik, jika melakukan perjanjian
seperti ini dilakukan secara tertulis (bermaterai) dan mendatangkan saksi. Namun
lebih baik lagi, apabila menggadaikan barang di tempat pegadaian, koperasi atau
tempat yang resmi.
perjanjian dibawah tangan (ilegal) UU 42 Tahun 1999
Perjanjian bawah tangan tidak identik dengan ilegal. Nilai 65
BalasHapus