Postingan

Pelecehan Seksual di Wilayah Kampus, Sudah menjadi Rahasia Umum "ehm.."

Pelecehan seksual di lingkungan kampus sudah menjadi rahasia umum, terutama dosen yang berperilaku kurang etis. Perlakuan tersebut biasanya dilakukan dengan cara menggoda melalui kata-kata bahkan tidak jarang dengan kontak fisik. Kata-kata dengan tendensi seksual tersebut mungkin dimaksudkan hanya untuk bercanda, namun akibatnya pada psikologis dari korban bisa dikatakan tertekan. Pengucapan kalimat yang mencerminkan godaan tidak pantas diucapkan karena akan mempengaruhi psikologi dari korban. Akibat dari perlakuan melalui kata-kata saja menjadikan psikilogi korban tertekan/tidak nyaman, bisa dipastikan bagi korban yang mengalami kontak fisik akan lebih besar efek psikologisnya. Pelecehan seksual tersebut sangat rawan terjadi pada mahasiswa perempuan. Biasanya hal tersebut terjadi ketika jam matakuliah, ujian berlangsung, konsultasi tugas kuliah dan/atau tugas akhir. Ketika jam matakuliah atau ujian berlangsung biasanya perbuatan tersebut dilakukan saat mahasiswa sibuk dengan manc...

PERJANJIAN BAWAH TANGAN

PERJANJIAN BAWAH TANGAN Hasil wawancara dengan salah pihak yang terikat perjanjian bawah tangan yang pernah dilakukannya, yaitu Pak Agus sebagai narasumber dari pihak Debitur. Pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian yang dibuat adalah seperti di bawah ini : DEBITUR Nama                : M. Agus Salim Alamat              : Dsn. Rejotangan, RT 3/RW 2, Ds. Rejotangan, Kec. Kademangan, Kab. Blitar KREDITUR Nama                : Heru Purwadi Alamat              : Ds. Tumpang, RT 4/RW 4, Kec. Talun, Kab. Blitar Di dalam wawancara ini, kami sedikit banyak bertanya kepada narasumber tentang perjanjian bawah tangan yang telah dilakukannya beberapa tahun lalu. Beberapa pertanyaan yang diajukan akan dijabarka...

HIPOTEK

A.     Pengertian Hipotik Ada 2 hal yang tercantum dalam istilah hipotik kapal laut, yaiut kata hipotek dan kapal laut. Masing masing istilah tersebut memiliki konsepsi yang berbeda antara satu sama lain. Pengertian hipotek dapat dilihat dalam pasal 1162 KUH Perdata. [1] Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda – benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan. Akan tetapi dalam hal ini para sarjana memiliki pandangan yang berbeda dan menganggap bahwa perumusan tentang pengertian hipotik yang dibuat oleh undang – undang kurang lengkap, karenanya merka memiliki perumusan sebagai berikut : Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik orang lain, yang secara khusus diperikatkan, untuk memberikan kepada suatu tagihan, hak untuk didahulukan di dalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi barang tersebut Terlepas dari semua pendapat itu sebagai Negara yang baik kita harus tetap mengacu pada und...