PERJANJIAN BAWAH TANGAN
PERJANJIAN BAWAH TANGAN Hasil wawancara dengan salah pihak yang terikat perjanjian bawah tangan yang pernah dilakukannya, yaitu Pak Agus sebagai narasumber dari pihak Debitur. Pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian yang dibuat adalah seperti di bawah ini : DEBITUR Nama : M. Agus Salim Alamat : Dsn. Rejotangan, RT 3/RW 2, Ds. Rejotangan, Kec. Kademangan, Kab. Blitar KREDITUR Nama : Heru Purwadi Alamat : Ds. Tumpang, RT 4/RW 4, Kec. Talun, Kab. Blitar Di dalam wawancara ini, kami sedikit banyak bertanya kepada narasumber tentang perjanjian bawah tangan yang telah dilakukannya beberapa tahun lalu. Beberapa pertanyaan yang diajukan akan dijabarka...