Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

PERJANJIAN BAWAH TANGAN

PERJANJIAN BAWAH TANGAN Hasil wawancara dengan salah pihak yang terikat perjanjian bawah tangan yang pernah dilakukannya, yaitu Pak Agus sebagai narasumber dari pihak Debitur. Pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian yang dibuat adalah seperti di bawah ini : DEBITUR Nama                : M. Agus Salim Alamat              : Dsn. Rejotangan, RT 3/RW 2, Ds. Rejotangan, Kec. Kademangan, Kab. Blitar KREDITUR Nama                : Heru Purwadi Alamat              : Ds. Tumpang, RT 4/RW 4, Kec. Talun, Kab. Blitar Di dalam wawancara ini, kami sedikit banyak bertanya kepada narasumber tentang perjanjian bawah tangan yang telah dilakukannya beberapa tahun lalu. Beberapa pertanyaan yang diajukan akan dijabarka...

HIPOTEK

A.     Pengertian Hipotik Ada 2 hal yang tercantum dalam istilah hipotik kapal laut, yaiut kata hipotek dan kapal laut. Masing masing istilah tersebut memiliki konsepsi yang berbeda antara satu sama lain. Pengertian hipotek dapat dilihat dalam pasal 1162 KUH Perdata. [1] Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda – benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan. Akan tetapi dalam hal ini para sarjana memiliki pandangan yang berbeda dan menganggap bahwa perumusan tentang pengertian hipotik yang dibuat oleh undang – undang kurang lengkap, karenanya merka memiliki perumusan sebagai berikut : Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik orang lain, yang secara khusus diperikatkan, untuk memberikan kepada suatu tagihan, hak untuk didahulukan di dalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi barang tersebut Terlepas dari semua pendapat itu sebagai Negara yang baik kita harus tetap mengacu pada und...