Postingan

PRAKTEK HUKUM JAMINAN BAWAH TANGAN DESA DERMOJAYAN, RT 05/RW 3, SRENGAT, BLITAR Dalam tugas matakuliah Hukum Jaminan ini saya akan memaparkan praktek jaminan bawah tangan yang berada di desa Dermojayan, RT 05/RW 3, SRENGAT, BLITAR. Disini prakteknya adalah meminjam uang sebesar Rp 700.000,- dengan menjaminkan sebuah handphone merk azuz zenfon c. Pada saat luang disela liburan, disini saudara “S” dan “K” adalah teman kuliah di sebuah Universitas di kota Malang. Saudara “S” (debitur) meminjam uang sebesar Rp 700.000,- kepada saudara “K” (kreditur) dengan jaminan handphone merk azuz zenfon c untuk membayar uang sekolah adiknya yang masih duduk di bangku kelas XII SMA di Blitar. Di dalam isi perjanjian yang tidak tertulis (secara lisan) itu saudara “S” berjanji, “Akan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya, dan jika uang yang dipinjam tidak kunjung kembali (terjadi wanprestasi), maka “K” (kreditur) diperbolehkan untuk menjual handphone yang dijaminkan tersebut, dengan kete...